A. PERTUKARAN PELAJAR

Indikator penilaian pada aspek pertukaran pelajar atau mahasiswa pada tingkat nasional dan/atau internasional ditinjau dari aspek pembinaan, program, dan jumlah mahasiswa

Keterangan:

  • Unggah dokumen pendukung berupa surat keputusan, surat tugas, laporan akademik pelaksanaan kegiatan (lembar pengesahan, foto dokumentasi) baik pengiriman maupun penerimaan mahasiswa minimal terdapat nama kegiatan, lokasi, dan jumlah mahasiswa atau dokumen lain yang dapat membuktikan validitas informasi sesuai kriteria yang dipersyaratkan.
  • Pertukaran mahasiswa bukan dalam rangka kompetisi/seminar/conference
  • Satu dokumen yang diunggah merupakan bukti untuk satu kegiatan pertukaran mahasiswa/kelompok mahasiswa
  • Unggah jumlah total mahasiswa D3 dan D4/S1 pada institusi PT yang telah disahkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

B. MAGANG/PRAKTIK KERJA

Indikator penilaian pada aspek kegiatan Magang/praktik Kerja atas inisiatif mahasiswa/kerjasama institusi dan mitra di luar kurikuler yang ditinjau dari aspek pembinaan, program dan jumlah mahasiswa.

Keterangan:

  • Unggah dokumen pendukung berupa surat keputusan, surat tugas, laporan akademik pelaksanaan kegiatan (lembar pengesahan, foto dokumentasi) magang/praktik kerja mahasiswa minimal terdapat nama kegiatan, lokasi, dan jumlah mahasiswa atau dokumen lain yang dapat membuktikan validitas informasi sesuai kriteria yang dipersyaratkan.
  • Satu dokumen yang diunggah merupakan bukti untuk satu kegiatan magang/praktik industri mahasiswa/kelompok mahasiswa
  • Unggah jumlah total mahasiswa D3 dan D4/S1 pada institusi PT yang telah disahkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

C. MENGAJAR DI SEKOLAH

Indikator penilaian pada aspek mahasiswa mengajar di sekolah yang dilaporkan adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa, kelompok mahasiswa/organisasi kemahasiswaan dalalm mengajar di sekolah di luar kurikuler yang dibuktikan dengan surat keterangan dan laporan kegiatan. Parameter penilaian dari aspek program dan jumlah mahasiswa.

Keterangan:

  • Unggah dokumen pendukung berupa surat keputusan, surat tugas, laporan akademik pelaksanaan kegiatan (lembar pengesahan, foto dokumentasi) mengajar di sekolah minimal terdapat nama kegiatan, lokasi, dan jumlah mahasiswa atau dokumen lain yang dapat membuktikan validitas informasi sesuai kriteria yang dipersyaratkan.
  • Satu dokumen yang diunggah merupakan bukti untuk satu kegiatan mengajar di sekolah oleh mahasiswa/kelompok mahasiswa.
  • Unggah jumlah total mahasiswa D3 dan D4/S1 pada institusi PT yang telah disahkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

D. PENELITIAN/RISET

Indikator penilaian aspek kegiatan penelitian atau riset mahasiswa yang dilakukan di lembaga riset atau pusat studi ditinjau dari aspek pembinaan, program, dan jumlah mahasiswa. Penelitian atau riset mahasiswa yang dilaporkan dalam bentik output/prosiding, artikel jurnal, LoA dari lembaga riset atau pusat studi di luar program studi.

Keterangan:

  • Unggah dokumentasi pendukung berupa surat keputusan/surat tugas/LoA dan lurarna/output hassel penelitian tau riset yang berupa prosiding atau artikel jurnal (submit/review/accept/publish), atau dokumen lain yang dapat membuktikan validates informasi sessuali kriteria yang dipersyaratkan.
  • Satu dokumen yang diunggah merupakan bukti kegiatan penelitian mahasiswa/kelompok mahasiswa
  • Unggah jumlah total mahasiswa D3 dan D4/S1 pada institusi PT yang telah disahkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

E. PROYEK KEMANUSIAAN

Indikator penilaian pada aspek proyek kemanusiaan mahasiswa yang dilaporkan adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa, kelompok mahasiswa/organisasi kemahasiswaan dalam proyek kemanusiaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan Laporan akademik. Sebagai contoh: relawan kebencanaan, relawan covid-19, donor darah, dll. Parameter penilaian dari aspek program dan jumlah mahasiswa.

Keterangan:

  • Tidak termasuk Kuliah Kerja Nyata (KKN), Program Kreativitas Mahasiswa, dan PHP2D.
  • Unggah dokumentasi pendukung berupa surat keputusan/surat tugas, dan/atau Laporan akademik pelaksanaan kegiatan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat yang terdapat lembar pengesahan yang disertai foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan atau dokumen lain yang dapat membuktikan validasi informasi sesuai kriteria yang dipersyaratkan.
  • Satu dokumen yang diunggah merupakan bukti untuk satu kegiatan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.
  • Unggah jumlah total mahasiswa D3 dan D4/S1 pada institusi PT yang telah disahkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

F. PROYEK DI DESA

Indikator penilaian pada aspek kegiatan membangun atau proyek di desa yang dilaporkan adalah pengabdian yang dilakukan oleh kelompok/organisasi kemahasiswaan dan keikutsertaan mahasiswa dalam pengabdian dosen, proyek/kegiatan membangun desa yang dibuktikan dennen surat keterangan dan laporan akademik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat lain yang dilakukan oleh mahasiswa dapat dilaporkan. Parameter penilaian dari aspek program dan jumlah mahasiswa.

Keterangan:

  • Tidak termasuk Kuliah Kerja Nyata (KKN), Program Kreativitas Mahasiswa, dan PHP2D.
  • Unggah dokumentasi pendukung berupa surat keputusan/surat tugas, dan/atau laporan akademik pelaksanaan kegiatan atau dokumen lain yang dapat membuktikan validasi informasi sesuai kriteria yang dipersyaratkan.
  • Satu dokumen yang diunggah merupakan bukti untuk satu kegiatan proyek di desa.
  • Unggah jumlah total mahasiswa D3 dan D4/S1 pada institusi PT yang telah disahkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

G. WIRAUSAHA

Indikator penilaian pada aspek kegiatan wirausaha dihitung berdasarkan persentase mahasiswa atau kelompok mahasiswa yang telah menjalankan usaha melalui program/kegiatan kewirausahaan pada tahun 2021 dari jumlah total mahasiswa D3 dan D4/S1 yang mash aktif. Mahasiswa yang menjalankan usaha mandiri tanpa mengikuti program pembinaan dan bukti pembinaan tidak dapat dilaporkan mahasiswa berwirausaha.

Keterangan:

  • Tidak termasuk PKM-K, KBMI, ASMI, KIBM, PKM-V, dan kegiatan-kegiatan diklat/pelatihan/seminar/workshop kewirausahaan
  • Lampirkan bukti dokumen pendukung berupa surat keterangan, daftar mahasiswa peserta program kewirausahaan, dan laporan akademik pelaksanaan kegiatan yang terdapat lembar pengesahan disertai foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan, terdapat bukti jumlah mahasiswa yang melaksanakan program kewirausahaan, foto dokumentasi usaha yang terdapat logo/informasi tulisan perguruan tinggi atau dokumen lain yang dapat membuktikan validitas informasi sesuai kriteria yang dipersyaratkan.
  • Unggah jumlah total mahasiswa D3 dan D4/S1 pada institusi PT yang telah disahkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

H. STUDI/PROYEK INDEPENDEN

Indikator penilaian pada aspek kegiatan studi atau proyek independen di luar kurikuler yang menghasilkan sebuah
produk/karya inovasi sesuai bidang keilmuan dilakukan dalam rangka mengikuti sebuah kompetisi/kejuaraan ditinjau dari aspek pembinaan, program, dan jumlah mahasiswa.

Keterangan:

  • Unggah dokumentasi pendukung berupa surat keputusan/surat tugas/laporan dan luaranhasil studi/proyek independen atau dokumen lain yang dapat membuktikan validitasinformasi sesuai kriteria yang dipersyaratkan.
  • Unggah jumlah total mahasiswa D3 dan D4/S1 pada institusi PT yang telah disahkan danditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

I. REKOGNISI NON-LOMBA

Rekognisi merupakan sebuah prestasi non kompetisi yang diraih oleh mahasiswa pada sebuah instansi PT dimana rekognisi diberikan oleh pemerintah, komunitas, organisasi, atau masyarakat. Selain itu, rekognisi juga diberikan kepada instansi PT. Rekognisi yang diakui dalam pemeringkatan kemahasiswaan ini adalah:

  1. Pendaftaran Paten.
  2. Hak Cipta/Buku (penulis pertama adalah mahasiswa aktif yang terdaftar di PD-DIKTI).
  3. Juri/Pelatih Nasional/Internasional.
  4. Pemakalah/Speaker pada Conference/Seminar Nasional/Internasional (dihitung per judul paper).
  5. Peserta pameran karya seni tingkat Nasional/Internasional.
  6. Karya cipta lagu yang telah dipublikasikan/rekaman/diakui.
  7. Karya cipta seni tari yang telah dipentaskan/didokumentasikan.

Kriteria penskoran pada kategori rekognisi mahasiswa pada sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara secara mandiri selain dari lembaga Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi diatur sebagai berikut:

NomorPengakuan/RekognisiPoin/Rekognisi
aPendaftaran Paten10
bHak Cipta/Buku8
cJuri/Pelatih Internasional6
dJuri/Pelatih Nasional4
eConference/Seminar sebagai Pemakalah pada seminar Internasional6
fConference/Seminar sebagai Pemakalah pada seminar Nasional4
gPeserta Pameran Internasional6
hPeserta Pameran Nasional4
iKarya cipta lagu yang telah dipublikasikan/rekaman/diakui4
jKarya cipta seni tari yang telah dipentaskan/didokumentasikan4

Keterangan:

  • Unggah dokumen berupa sertifikat atau piagam penghargaan/rekognisi, buktidokumentasi berupa cover buku, dan kartu tanda mahasiswa, nomor ISBN, atau dokumen lain yang dapat membuktikan validitas informasi sesuai kriteria yang dipersyaratkan dalam pemberian indeks penilaian kategori rekognisi.
  • Unggah jumlah total mahasiswa D3 dan D4/S1 pada institusi PT yang telah disahkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Pada kategori rekognisi, klaim pengakuan perolehan tidak serta merta mendapatkan skor sesuai tingkat pengakuan rekognisi. Namun perlu validasi dan pemberian indeks pada pengakuan rekognisi. Syarat dan ketentuan pemberian indeks penilaian diatur sebagai berikut:

No.Syarat BuktiIndeks
1Pindaian sertifikat apresiasi atas sebuah karya yang dikeluarkan oleh 70% penyelenggara atau pemberi apresiasi penghargaan *).70%
2a. Foto penyerahan sertifikat apresiasi, foto pameran/pagelaran, foto kegiatan, atau foto/dokumen karya yang diapresiasi*) atau30%
b. URLlamanpenyelenggara,URLmediasosialpanitiapenyelenggara, URL hasil publikasi karya, atau URL berita pada surat kabar, atau
c. Pindaian surat undangan/invitasi, undangan kegiatan, undangan sebagai pembicara, atau surat tugas dari institusi PT*)
Jumlah100%

Ketentuan pemberian indeks penilaian prestasi kategori rekognisi ditentukan sebagai berikut:

  • Bukti sertifikat adalah sertifikat asli (bukan fotokopi) yang dikeluarkan resmi oley panitia penyelenggara. Sertifikat yang dikeluarkan olen perguruan tinggi sebagai bukti penghargaan atas prestasi yang diperoleh tidak sah atau tidak dapat diakui.
  • URL yang dituliskan adalah URL laman penyelenggara yang mempublikasikan berita informasi lomba/kejuaraan atau URL informasi lomba/kejuaraan pada media sosial dari panitia penyelenggara, URL hasil publikasi karya, atau URL berita pada surat kabar online terkait kegiatan lomba/ kejuaraan yang diselenggarakan. URL digunakan untuk menelusuri bahwa kegiatan yang diselenggarakan benar-benar terselenggara. Laman tidak sah apabila laman tersebut berupa blog pribadi yang mengunggah informasi kejuaraan.
  • Foto penyerahan sertifikat apresiasi, foto pameran/pagelaran, foto kegiatan, atau foto/dokumen karya yang diapresiasi merupakan dokumen pendukung yang valid dan dapat diperyakan untuk memastikan bahwa klaim pengakuan/apresiasi benar-benar diperoleh oleh mahasiswa.
  • Pindaian surat undangan/invitasi, undangan kegiatan, undangan sebagai pembicara diperoleh dari penyelenggara kegiatan atau pemberi pengakuan/apresiasi atau dapat juga mengunggah surat tugas atau surat izin atau bukti surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh institusi Perguruan Tinggi kepada mahasiswa baik secara individu maupun kelompok dalam upaya peraihan sebuah pengakuan/apresiasi penghargaan yang termasuk dalam kategori rekognisi.
  • Apabila syarat bukti tidak ada yang terpenuhi maka diberikan indeks 0%.

J.KEGIATAN BELA NEGARA

Kegaitan bela negara merupakan program kegiatan terstruktur yang difasilitasi perguruan tinggi untuk mengembangkan kepribadian nasional yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, kegiatan tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan dengan kategori

  1. Pelatihan kepemimpinan mahasiswa.
  2. Pelatihan militer/kewiraan/wawasan nusantara.
  3. Pendidikan norma, etika, pembinaan karakter, dan soft skills mahasiswa.
  4. Pendidikan atau gerakan anti korupsi.
  5. Pendidikan atau gerakan anti penyalahgunaan NAPZA.
  6. Pendidikan atau gerakan anti radikalisme.
  7. Kampanye pencegahan kekerasan seksual dan Perundungan (bullying). 
  8. Kampanye kampus sehat dan/atau green campus.

Keterangan:

  • Unggah bukti dokumen dengan lembar pengesahan yang dapat membuktikan validitassesuai indikator penilaian yang dipersyaratkan.
  • Unggah dokumentasi pendukung berupa laporan akademik pelaksanaan kegiatan ataudokumen lain yang dapat membuktikan validitas informasi sesuai kriteria yangdipersyaratkan.
  • Guna memperkuat bukti, perguruan tinggi dapat menyertakan informasi URL berita/sosialmedia terkait kegiatan.