1. Gedung/ruangan khusus layanan konseling mahasiswa.
  2. Prosedur Operasional Baku (POB) konseling mahasiswa.
  3. Surat Keputusan pengelola unit konseling mahasiswa.
  4. Kualifikasi dan ketersediaan SDM sebagai konselor.
  5. Sistem informasi khusus layanan konseling.

Layanan konseling mahasiswa  ini merupakan layanan yang dapat diakses oleh seluruh mahasiswa UBL tanpa dipungut biaya.

Layanan Konseling Profesional

Layanan konseling profesional ini ditangani oleh konselor atau psikolog profesional yang ahli di bidangnya melalui Pusat Bimbingan Konseling Mahasiswa (PBKM) yang berada di bawah Biro Kemahasiswaan UBL. Sistem penanganan konseling profesional mencakup beberapa bentuk, yakni penanganan pada keluhan atau konsultasi atas permintaan sendiri dan penanganan karena adanya rujukan.

Layanan Konseling Sebaya

Layanan konseling sebaya merupakan salah satu bentuk layanan konseling yang disediakan oleh PBKM UBL. Layanan konseling sebaya ini dijalankan oleh Pusat Informasi Konseling Mahasiswa (PIKM) UBL. PIKM UBL ini merupakan unit mahasiswa di bawah Biro Kemahasiswaan UBL sebagai wadah bagi teman-teman mahasiswa untuk berbagi dan bercerita. PIKM UBL menyediakan layanan konseling tanpa dipungut biaya dengan konselor sebaya yang sudah dilatih.

Daftar Konseling

Login