1. Surat Keputusan unit pengelola layanan kesehatan mahasiswa.
  2. Prosedur Operasional Baku (POB) layanan kesehatan mahasiswa.
  3. Ruang khusus layanan atau klinik kesehatan mahasiswa.
  4. Surat Keputusan dokter piket/jaga pada klinik kesehatan mahasiswa.
  5. Terdapat unit transportasi (ambulance) milik perguruan tinggi.