1. Surat Keputusan unit pengelola pusat karir di tingkat perguruan tinggi.
  2. Tersedia program kerja terstruktur dalam pembekalan karir bagi mahasiswa/alumni.
  3. Laporan akademik pelaksanaan/realisasi rencana program kerja terstruktur dalampembekalan karir bagi mahasiswa/alumni.
  4. Laporan akademik pelaksanaan seminar/workshop/job fair yang betujuan untuk penyaluranatau pengelolaan karir mahasiswa dan/atau alumni.
  5. Laporan akademik pelaksanaan pendidikan dan pelatihan karir bagi mahasiswa dan/ataualumni.
  6. Terdapat sistem informasi untuk pengelolaan karir mahasiswa dan/atau alumni.