Struktur Organisasi BPKHA
Keberadaan Struktur Organisasi Biro Pembinaan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni Universitas Bandar Lampung (BPKHA-UBL) didasarkan pada Surat Keputusan Raktor Universitas Bandar Lampung (SK No.26/SK/UBL/TB/2013) dan dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang bertanggung jawab langsung kepada Wakil Rektor III. Kepala Biro dalam menjalankan pekerjaan dibantu oleh Wakil Kepala Biro dan Staf yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan bidang Pembinaan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni.
- Pembentukan Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM)
- Pembentukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
- Pembentukan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)
- Usulan Kegiatan Kemahasiswaan
- Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan
- Pembaharuan Kepengurusan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
- Pembaharuan Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
- Pembaharuan Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)
- Pengajuan Beasiswa Sosial Yayasan Administrasi Lampung (Beasiswa YAL)
- Pengajuan Beasiswa Prestasi Akademik Yayasan Administrasi Lampung (Beasiswa YAL)
- Pengajuan Beasiswa Prestasi Non Akademik Yayasan Administrasi Lampung (Beasiswa YAL)
- Pengajuan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
- Pengajuan Beasiswa Bantuan Biaya Penyelesaian Peningkatan Prestasi Akademik (BBP-PPA)
- Perpanjangan Beasiswa Yayasan Administrasi Lampung (Beasiswa Sosial,Prestasi Akademik,Prestasi Non Akademik)
- Perpanjangan Beasiswa KIP, PPA, BBP-PPA
- Penanganan Kasus Kemahasiswaan
- Pembekalan Memasuki Dunia Kerja
- Pelacakan Alumni
- Mewakili Wakil Rektor III untuk menghadiri kegiatan kemahasiswaan jika Wakil Rektor III berhalangan
- Pembinaan Prestasi Mahasiswa
- Santunan Kesehatan Mahasiswa
- Konseling Mahasiswa
- Pemberian Penghargaan Prestasi Mahasiswa
- Penanggulangan Terorisme dan Bersih NARKOBA
- Magang/Kerja Praktek
- Penggunaan Media Sosial