PKM secara umum bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang:

  1. Tahu dan taat aturan;
  2. Kreatif dan inovatif;
  3. Objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.

KARAKTERISTIK UMUM

Topik PKM bebas dan tidak dibatasi. PKM dipersiapkan untuk mendorong mahasiswa dan dosen pendamping mendukung program MBKM dan untuk mencapai IKU. PKM dapat membantu mahasiswa ketika lulus nanti mendapat pekerjaan yang layak, memperoleh pengalaman di luar kampus, memberikan kesempatan ke dosen pendamping untuk berkegiatan di luar kampus, dan hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat. PKM mewadahi mahasiswa untuk dapat menumbuhkembangkan HOTS (Higher Order Thinking Skills), Creative Thinking dan Critical Thinking melalui implementasi filosofi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

PKM dikelompokkan menjadi 2 (dua):

  1. PKM Pendanaan, terdiri dari 8 bidang PKM, yaitu PKM-RE; PKM-RSH; PKM-K; PKM-PM; PKM-PI; PKM-KC; PKM-KI; dan PKM-VGK;
  2. PKM Insentif, terdiri dari 2 bidang PKM, yaitu PKM-GFT dan PKM-AI.
Diagram Proses PKM

Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 tim pengusul proposal PKM pendanaan 8 Bidang (PKM-RE, PKM-RSH, PKM-K, PKM-PM, PKM-PI, PKM-KC, PKM-KI, PKM- VGK), tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 judul proposal yang didanai (sebagai ketua atau anggota, atau keduanya sebagai anggota). Ketentuan ini juga berlaku untuk bidang PKM insentif (PKM-AI dan PKM-GFT). Dosen Pendamping dapat mendampingi maksimal 10 tim pengusul proposal PKM yang diajukan di semua bidang PKM. Dosen Pendamping harus memiliki NIDN atau NIDK sesuai Perguruan Tinggi asal (home base). Bagi dosen yang belum memiliki NIDN atau NIDK maka dosen tersebut tidak diperbolehkan menjadi dosen pendamping.

Penilaian Proposal dan Penetapan Pendanaan atau Insentif

Penilaian proposal PKM dilakukan secara daring dalam 2 (dua) tahap yang terdiri dari tahap 1 dan tahap 2.

Tahap 1 menitikberatkan pada aspek-aspek:

  1. Kesesuaian persyaratan administrasi yang bersifat wajib seperti tanggal-bulan-tahunproposal, tanda tangan pengusul, biodata yang ditandatangani, jumlah dan nomor halaman, surat pernyataan ketua pelaksana atau mitra untuk PKM-PI dan PKM-PM, nama tidak boleh disingkat, dan lain-lain;
  2. Kesesuaian format proposal dan penulisan dengan Pedoman PKM yang berlaku;
  3. Kesesuaian program yang diajukan dengan bidang PKM yang dipilih.

Tahap 2 menitikberatkan pada tingkat kreativitas program yang diusulkan yang terdiri dari aspek keterulangan topik, bobot tantangan intelektual, dan menekankan pada aspek kreativitas/substansial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *