Semua orang membutuhkan kenyamanan dan ketertiban dalam melakukan aktivitasnya. Dalam kehidupan di kampus, suasana akademik dań non-akademik dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar apabila semua civitas memenuhi peraturan yang telah ditetapkan. Sebagai mahasiswa, kita wajib mengetahui dan menaati tata tertib dalam aktivitas akademik dan aktivitas non-akademik pada semua kegiatan di kampus. Kita wajib memenuhi etika dan norma khusus yang berlaku di Universitas Bandar Lampung. Apa saja tata tertib tersebut? Apakah boleh memakai kaos dan sandal?

  1. Memegang teguh sopan santun dalam bergaul dengan dosen, karyawan/tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa
  2. Berbusana rapi dan sopan:
    1. Memakai pakaian yang rapi, bersepatu, atau bersepatu sandal
    2. Tidak memakai baju/kaos tanpa lengan dan atau tanpa kerah
    3. Tidak berpakaian ketat dan rok mini bagi mahasiswa perempuan
    4. Tidak berpakaian dengan menggunakan bahan yang tembus pandang/transparan
    5. Tidak menutupi sebagaian besar muka/wajah
  3. Berpenampilan dan menggunakan tata rias yang sopan:
    1. Tidak bertindik baik hidung, telinga, atau yang lain
    2. Apabila berambut gondrong harus rapi dan tidak memakai anting-anting atau subang bagi mahasiswa laki-laki
  4. Tidak merokok di ruang kuliah, ruang praktikum, laboratorium, ruang Pimpinan Fakultas, ruang dosen, ruang administrasi, dan ruang-ruang lain yang sudah diberikan ketentuan untuk tidak merokok oleh pihak kampus Universitas Bandar Lampung.
  5. Menjaga ketertiban, keamanan, ketenangan, kebersihan, dan keindahan kampus:
    1. Melakukan kegiatan antara jam 06.00-18.00 WIB dan apabila mahasiswa melakukan kegiatan di luar jam tersebut maka harus ada izin dari Rektor UBL
    2. Tidak menginap di kampus
    3. Tidak melakukan tindakan kriminal dan asusila termasuk membawa senjata tajam dan senapan, membawa atau menggunakan NAPZA, dan membawa barang-barang porno
    4. Tidak membawa hewan peliharaan di kampus
    5. Menempatkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan