Surat Keputusan yang mengangkat Wakil Rektor/Direktur/Wakil Direktur/Kasubdit/kepala bidang (sesuai dengan jenis perguruan tinggi). Struktur organisasi pengelola bidang kemahasiswaan.
Surat Keputusan yang mengangkat Wakil Rektor/Direktur/Wakil Direktur/Kasubdit/kepala bidang (sesuai dengan jenis perguruan tinggi). Struktur organisasi pengelola bidang kemahasiswaan.